iniriau.com, Jakarta – Pengurus PWI Pusat, Novrizon Burman, menegaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia Cs dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah sesuai dengan aturan organisasi. Ia membantah klaim Dheni yang menyebut Dewan Kehormatan (DK) PWI tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan pemecatan.
Dalam unggahannya, Novrizon mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta berbagai regulasi organisasi yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan.
"Dewan Kehormatan memiliki wewenang penuh untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian penuh. Keputusan DK bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh badan lain di dalam organisasi," tegasnya.
Dasar Hukum Pemecatan
Novrizon menjelaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia didasarkan pada beberapa ketentuan dalam PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, di antaranya:
Pertama, PD PWI Pasal 30 mengamanatkan Dewan Kehormatan untuk menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW. Memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan.
Kedua, PRT PWI Pasal 19 Ayat (2) menyatakan bahwa DK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.
Ketiga, PRT PWI Pasal 21 Ayat (2) menyebut bahwa keputusan DK bersifat final, sedangkan Ayat (3) menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, atau pemberhentian penuh.
Keempat, PWI Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan dilarang melakukan tindakan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta organisasi.
Kelima, KPW PWI Pasal 10 menyatakan bahwa hanya Dewan Kehormatan yang berhak menentukan apakah seorang anggota melanggar aturan dan menjatuhkan sanksi.
Tidak Perlu Tunggu Ketua Umum
Novrizon juga membantah klaim Dheni yang menyebut DK hanya boleh memberi rekomendasi dan keputusan harus dikeluarkan oleh Ketua Umum PWI. Menurutnya, aturan organisasi tidak mengharuskan keputusan DK mendapatkan pengesahan dari Ketua Umum untuk menjadi sah.
"Kalau DK hanya bisa memberi rekomendasi dan harus menunggu Ketua Umum, lalu untuk apa ada DK? Pasal 21 PRT PWI sudah jelas: keputusan DK bersifat final. Tidak perlu ada pengesahan tambahan dari Ketua Umum," tegasnya.
Ia menilai, pernyataan Dheni yang mempertanyakan legalitas pemecatan hanya sebagai strategi untuk menghindari konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Novrizon menegaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia bukan keputusan sepihak, tetapi hasil kajian mendalam berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jangan berlindung di balik alasan administrasi untuk menggiring opini seolah-olah DK melanggar aturan. Kalau merasa tidak bersalah, hadapi secara organisasi, bukan dengan membangun narasi seolah dizalimi," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa semua anggota PWI, termasuk Dheni Kurnia, terikat dengan aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
"Kalau bergabung dengan organisasi, berarti harus patuh dengan aturan yang ada. Jangan hanya mau enaknya saja, tapi menolak ketika dikenai sanksi," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Novrizon menegaskan bahwa putusan DK PWI tetap berlaku dan sah, terlepas dari upaya Dheni untuk mempertanyakan legalitasnya. Kini, publik menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari PWI Pusat dalam menyikapi polemik ini. (rls)