Kimba dan Komplotannya Dibekuk Usai Jual Barang Curian di Facebook

Kimba dan Komplotannya Dibekuk Usai Jual Barang Curian di Facebook
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – RF alias Kimba (33), seorang residivis yang pernah kabur dari tahanan Polsek Rumbai, kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap bersama rekannya, AS alias Andre (24), usai membobol sebuah rumah kosong di Perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (29/1/2025) siang ini terungkap setelah pemilik rumah datang bersama orang tuanya untuk mengecek kondisi rumah yang dijadikan mess kantor.

"Saat korban tiba, mereka menemukan barang-barang sudah hilang dan berserakan. Ada juga jejak ban mobil di halaman rumah serta jendela belakang yang rusak dan terbuka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (17/2/2025).

Dari rumah tersebut, kedua pelaku membawa kabur berbagai perabotan, termasuk kursi sofa, lemari portabel, rak sepatu, bola lampu, hingga sabit. Mereka kemudian menjual barang hasil curian melalui platform Facebook seharga Rp1,4 juta.

Namun, alih-alih digunakan untuk kebutuhan hidup, uang hasil kejahatan itu justru dihabiskan untuk membeli sabu dan bermain judi online.

"Hasil penjualan barang curian mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online," ungkap Dodi.

Setelah menerima laporan pencurian, tim opsnal Polsek Tenayan Raya bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan RF alias Kimba di kawasan Jondul, Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Pada Sabtu (15/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Kimba tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa rekannya, AS alias Andre, berada di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Tanpa buang waktu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di lokasi yang disebutkan. Namun, barang curian sudah tidak ditemukan karena telah dijual. Polisi hanya mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap rumah kosong yang rentan menjadi sasaran pencurian.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index