iniriau.com, Pekanbaru – Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,87 kg serta 30.000 butir pil ekstasi. Rencananya barang haram itu akan dikirim dari Pekanbaru menuju Palembang.
Empat tersangka diamankan dalam operasi ini, yakni pria berinisial ZM, AF, DS, serta seorang perempuan berinisial SA. Diketahui, ZM dan SA merupakan pasangan suami istri yang berperan dalam sindikat ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap jaringan ini berlangsung hampir satu bulan di bawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Edi Munawar. Informasi awal diterima pada Senin (10/2) terkait pergerakan narkotika, yang kemudian mengarah pada penyergapan dua unit mobil di Sei Kijang, Pelalawan.
"Saat kami menghentikan mobil Sigra merah yang dikendarai oleh tiga tersangka, kami tidak menemukan narkotika. Namun, mobil Sigra silver yang berada tak jauh di belakangnya ternyata membawa barang bukti berupa 10 paket besar sabu serta 30.000 butir ekstasi dengan logo dan warna berbeda," ujar Kombes Putu, Kamis (20/2).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil Sigra merah berperan sebagai pengawal yang bertugas memastikan perjalanan aman dari razia atau pengawasan kepolisian. Sementara itu, mobil Sigra silver digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Peran mereka sudah terorganisir. Mobil pengawal bertugas memberi informasi jika ada razia, sementara mobil lainnya membawa narkotika,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim penyidik bergerak ke Palembang untuk menangkap pihak pemesan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kurangnya petunjuk yang mengarah kepada penerima barang.
Menurut keterangan para tersangka, sindikat ini telah berhasil mengirimkan satu kali pengiriman sebelumnya ke Palembang dengan jumlah sekitar 30 kg sabu.
“Ini adalah pengiriman kedua. Yang pertama lolos dengan 30 kg sabu,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok dan penerima yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka ini hanya kurir yang dikendalikan oleh Z (pemasok). Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutupnya.**