Keji! Pimpinan Ponpes di Inhil Setubuhi Guru TK yang Sering Pingsan

Keji! Pimpinan Ponpes di Inhil Setubuhi Guru TK yang Sering Pingsan
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHIL - Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, di ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Dengan dalih pengobatan alternatif, MJ memanfaatkan kondisi AJ yang sering pingsan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers pada 27 Februari 2025, MJ bukanlah orang asing bagi korban. AJ pernah menjadi muridnya di pondok pesantren selama lima tahun. Bahkan sebelum kejadian, MJ kerap mengirimkan video asusila dan mengajak AJ menikah siri.

"Pelaku menggunakan dalih ruqyah untuk mendekati korban. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya," ungkap Kapolres.

Pada hari kejadian, AJ sedang sendirian di kelas ketika MJ datang. Mengaku ingin membantu mengatasi kondisi pingsan yang sering dialami korban, MJ mendekati AJ dengan alasan ruqyah. Korban percaya dia karena anggap guru. Tapi tiba-tiba dia mencium dan membuat korban panik dan ketakutan, lalu pingsan. Saat sadar, semuanya sudah terjadi.

Setelah kejadian, AJ akhirnya memberanikan diri melaporkan MJ ke polisi. Tim Reskrim Polres Indragiri Hilir langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang melarikan diri ke Jakarta.

Pada 23 Februari 2025, MJ berhasil ditangkap di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta ponsel berisi video asusila yang dikirimkan MJ.

"Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku di Jakarta. Dia tidak bisa mengelak dari bukti yang kami temukan," tegas Kapolres.

MJ kini dijerat Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini mengundang reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang geram karena pelaku adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan. Kini, polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan MJ mendapatkan hukuman yang setimpal.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index