Dana Hibah LAMR Pekanbaru Diselewengkan, Mantan Ketua Jalani Sidang Perdana

Dana Hibah LAMR Pekanbaru Diselewengkan, Mantan Ketua Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Yose Saputra, mantan Ketua LAM Riau Kota Pekanbaru sekaligus eks anggota DPRD Kota Pekanbaru, bersama Ade Siswanto selaku Bendahara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (3/3/2025).

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru yang merugikan negara hingga Rp273 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH mengungkapkan bahwa Yose Saputra bersama Ade Siswanto menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

"Modus yang digunakan para terdakwa adalah memalsukan kwitansi serta menyusun laporan keuangan fiktif. Dari total Rp1 miliar yang diterima LAM Riau Kota Pekanbaru, hanya Rp66,9 juta yang benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional," ungkap JPU Dewi Shinta dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Jefri Mayeldo SH MH.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan penyelidikan dan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp723,5 juta. Meskipun terdakwa telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp209,5 juta ke Rekening Kas Daerah Kota Pekanbaru, mereka tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Yose dan Ade tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index