Tarif Parkir Pekanbaru Berubah Lagi? Pemko Lakukan Kajian Mendalam

Tarif Parkir Pekanbaru Berubah Lagi? Pemko Lakukan Kajian Mendalam
Parkir tepi jalan Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Tarif parkir di Pekanbaru kembali menjadi perbincangan hangat. Setelah Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tarif baru, muncul desakan dari beberapa pihak agar tarif dikembalikan seperti semula, Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini terbukti dengan adanya rapat tertutup yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (3/3/2025). Dimana rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, diantaranya Dishub Pekanbaru, Kepala Divisi Operasional Teknis PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) Ichwan Sunadi, yang merupakan pengelola parkir Pekanbaru.

Pasca rapat tertutup tersebut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku tengah melakukan penataan ulang sistem parkir tepi jalan umum. Salah satu wacana yang mencuat adalah penerapan tarif progresif, di mana tarif parkir akan meningkat seiring dengan durasi kendaraan diparkir.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan bahwa proses ini masih dalam tahap kajian. Menurutnya, pemerintah juga tengah melakukan adendum kontrak dengan pihak swasta yang mengelola parkir tepi jalan umum.

"Kemarin kami sudah rapatkan terkait adendum kontrak. Memang ada kajian-kajian, dan sementara ini masih menggunakan sistem setoran yang ada. Nantinya akan dikonversikan," ujar Zulhelmi, Selasa (4/3).

Selain itu, Pemko juga berencana menata ulang lokasi parkir. Parkir di jalan kecil kemungkinan tidak akan dikenakan tarif, sementara di jalan protokol tarifnya bisa lebih tinggi.

"Di jalan tertentu, seperti jalan protokol, tarifnya bisa Rp5.000 atau lebih, tergantung durasi parkirnya. Ini berdasarkan kajian teknis yang akan menjadi dasar regulasi baru," tambahnya.

Pemko menargetkan kajian ini selesai dalam satu bulan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Namun, di tengah wacana ini, masyarakat menanti kepastian apakah tarif baru benar-benar akan diterapkan atau justru dikembalikan seperti semula.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index