KPU Riau Jadwalkan PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025

KPU Riau Jadwalkan PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Siak pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah KPU Riau dan KPU Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI pada Senin (3/3/2025) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PSU akan dilaksanakan serentak pada 22 Maret mendatang," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Nahrawi, Selasa (4/3/2025).

Saat ini, KPU Siak masih menunggu surat dinas resmi yang akan mengatur tahapan teknis pelaksanaan PSU. Setelah surat tersebut diterima, KPU Siak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk memperjelas jadwal pelaksanaan dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pihak terkait.

"Begitu SK ditetapkan, kami akan langsung mensosialisasikan jadwal PSU kepada peserta pemilu, pemilih, dan stakeholder lainnya," tambah Nahrawi.

PSU ini akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak, TPS 3 Jayapura di Kecamatan Bungaraya, serta satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian.

Keputusan PSU ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berlangsung secara jujur dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index