Pemko Pekanbaru Perketat Aturan! THM Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pemko Pekanbaru Perketat Aturan! THM Wajib Tutup Selama Ramadhan
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/SE/2025 yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk karaoke, pub, klub malam, diskotik, biliar, serta tempat pijat dan refleksi.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat kebijakan ini dengan patroli rutin dan sidak ke sejumlah THM. Jika ada yang nekat beroperasi, tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan lakukan pengawasan rutin. Kalau ada yang melanggar, sanksinya bisa berupa teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha," ujar Zulfahmi, Selasa (4/3).

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, kasusnya akan diserahkan ke kepolisian. Sementara, pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satpol PP.

Pada awal Ramadhan ini, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung memimpin inspeksi ke beberapa THM. Hasilnya, tidak ditemukan tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal selama bulan puasa.

"Alhamdulillah, sejauh ini pengelola mematuhi aturan. Kami harap mereka tetap konsisten menghormati bulan suci," kata Zulfahmi.

Selain THM, aturan ini juga membatasi jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe.

"Dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away. Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan makan di tempat dan layanan pesan antar," jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pemko Pekanbaru berharap semua pihak dapat menaati aturan demi suasana Ramadhan yang kondusif.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index