Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu dari Rutan Cipinang

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu dari Rutan Cipinang
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dikirim langsung dari Rutan Cipinang muara, Selasa (4/3) - foto: istimewa

iniriau.com, Pekanbaru - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu seberat 7,43 kg. Mirisnya lagi, paket sabu tersebut berasal dan dikirim dari dalam Rutan Cipinang, Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di ekspose Selasa (4/3) Mapolda Riau. Ia jumlah sabu tersebut dapat menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.

Pada kasus ini, pihak kepolisian mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Selasa siang.

Kasus pengiriman paket narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru,  Jumat (14/2).

Dalam kendaraan tersebut, tim kepolisian menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam sebuah tas.

Dua tersangka, Z (29) dan M (35) berasal dari Lampung Selatan. Mereka ditangkap langsung di lokasi penggerebekan. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang juga ditangkap di dalam selnya.

Pihak kepolisian kemudian juga menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai aktor dari jaringan ini.

Selain itu, tim kepolisian menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," tutup Dirnarkoba Polda Riau mengakhiri penjelasannya kepada awak media.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index