Kasus Truk Maut di Pelalawan, Sopir Di-SP3, Perusahaan Diselidiki

Kasus Truk Maut di Pelalawan, Sopir Di-SP3, Perusahaan Diselidiki
Evakuasi truk terjun ke Sungai Segati Pelalawan (foto: istimewa)

iniriau.com, Pelalawan – Polisi resmi menghentikan kasus kecelakaan maut truk yang menewaskan 15 orang di Sungai Segati, Pelalawan, Riau. Sopir truk, Maranatha Zendrato (33), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, turut menjadi korban tewas, sehingga kasusnya di-SP3.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa meski kasus terhadap sopir dihentikan, penyelidikan tetap berlanjut. Polisi kini menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 277 UU Lalu Lintas terkait modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Kami akan mendalami apakah ada kelalaian dari pihak lain, termasuk pemilik kendaraan atau perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional truk ini,” ujar Afrizal dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025).

Jika terbukti ada modifikasi ilegal atau pelanggaran teknis, pemilik perusahaan bisa dijerat pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Truk colt diesel BM 8699 ZO milik PT Empat Res Bersaudara (ERB) itu mengalami kecelakaan tunggal saat melaju di jalan licin, hingga terjun ke sungai dan menewaskan seluruh penumpangnya. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index