iniriau.com, PEKANBARU - Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengatakan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hal itu disampaikan Raja Isyam menangapi langkah Tim Paslon Bupati & Wakil Bupati Siak Dr Afni Z-Syamsurizal yang mengajukan hak jawab kepada media katakabar.com dan koranindragiripos.com, terkait pemberitaan yang telah merugikan mereka.
Dikatakan Raja, langkah Tim Paslon nomor urut 02 itu sudah sesuai prosedur. "Kalau ada media memberitakan tanpa konfirmasi, kemudian yang diberitakan mengajukan hak jawab, media harus memberikan hak jawabnya, begitu prosedurnya," ujar Raja Isyam Azwar, Jumat (7/3/25).
"Pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab jika ada berita negatif atau menyimpang tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Dan media media bersangkutan wajib membuat hak jawab pihak mengajukan keberatan tersebut. Kalau hak jawab tidak diberikan oleh media, bearti ada yang dilanggar," beber Raja. Untuk itu pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh langkah berikutnya, yakni melaporkan ke Dewan Pers.
"Kalau media tidak memberikan hak jawab, pihak merasa dirugikanbisa melaporkannya ke Dewan Pers. Sedangkan untuk wartawannya bisa dilaporkan ke organisasi wartawan yang menaunginya. Kalau wartawannya anggota PWI kita akan beri tindakan, tapi harus ada laporan ke PWI ya," terang Raja.
Raja mengimbau semua pihak untuk menjalankan profesi wartawan secara profesional, dan selalu mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku (KP) wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik.
"Bila ingin selamat ikutilah aturan. Profesi wartawan itu diatur oleh KEJ dan KP dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalis," ingat Raja Isyam.*