iniriau.com, Pekanbaru – Aksi dramatis bak film laga terjadi di Kota Pekanbaru saat aparat kepolisian memburu seorang residivis narkoba. DK (45), yang baru saja bebas bersyarat, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan DK.
Saat akan diamankan, pria yang mengendarai Daihatsu Terios hitam itu justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran di jalanan Pekanbaru. Polisi akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan di momen yang tepat.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ransel besar berisi 14 kg sabu serta ribuan pil ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).
Yang mengejutkan, DK ternyata bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2008 dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara. Namun, setelah bebas bersyarat awal 2024, ia kembali terlibat bisnis haram ini.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta mobil yang dikendarainya. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan besar di belakangnya,” tambah Kombes Putu.
Kini, DK harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi, sementara aparat terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini.**