iniriau.com, PEKANBARU - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, akhirnya mencapai putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Ade Yulianti dan bendahara pengeluaran, Karlina, dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga Rp372 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Ade Yulianti, sementara Karlina dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mereka juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 secara tanggung renteng, dengan masing-masing terdakwa harus mengembalikan lebih dari Rp158 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat. Ade Yulianti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Karlina dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp158.743.856 subsidair 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengonfirmasi bahwa putusan telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (10/3/2025).
"Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa. Mereka menerima putusan, sementara dari pihak JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," ujarnya pada Selasa (11/3/2025).
Kasus ini bermula pada periode 2021–2022 saat Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan. Pada tahun 2021, puskesmas mendapat alokasi Rp553 juta, meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.
Namun, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mengungkap bahwa dana tersebut diselewengkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp372.363.211.
Saat penyelidikan berlangsung, Kejaksaan Negeri Kampar telah menyita Rp54.877.500 yang dikembalikan oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Rumbio Jaya. Namun, hingga kini, kedua terdakwa belum mengembalikan sisa kerugian negara.
"Kami masih menunggu pengembalian dari para terdakwa. Sampai saat ini, mereka belum mengembalikan uang pengganti sebagaimana yang telah diputuskan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, baru-baru ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat. Dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, publik mempertanyakan apakah hukuman ini cukup memberi efek jera.**