iniriau.com, PEKANBARU - Pekanbaru kembali dihebohkan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial SF (30). Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pria ini kembali berurusan dengan hukum setelah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Polresta Pekanbaru.
Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus SF pada Senin (10/3/2025) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang dan bebas pada Oktober 2024. Namun, bukannya tobat, ia justru kembali melancarkan aksinya.
Salah satu aksi kejahatan SF terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Korbannya adalah seorang mahasiswi berusia 26 tahun yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 6443 AR yang diparkir di depan rumahnya.
"Korban sempat meninggalkan motornya sejenak untuk menjemput keluarganya. Saat kembali, motornya sudah raib," ujar Kompol Jorminal pada Jumat (14/3/2025).
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, keberadaan pelaku akhirnya terendus.
Saat penangkapan, SF kedapatan membawa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8 yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak motor korban. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri motor di lima lokasi lain, termasuk di Kantor Kemenag di Jalan Kartini pada 19 Februari 2025.
Namun, saat polisi membawanya untuk pengembangan kasus, SF mencoba melarikan diri. "Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya," jelas Kompol Jorminal.
Kini, SF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor masih marak terjadi, dan perlunya kewaspadaan lebih dari masyarakat. Selain itu, sistem pembinaan bagi mantan narapidana juga perlu dievaluasi agar mereka tidak kembali ke dunia kriminal.**