Kasus SPPD Fiktif, Hana Hanifah Janji Kembalikan Uang, Tapi Belum Terwujud

Kasus SPPD Fiktif, Hana Hanifah Janji Kembalikan Uang, Tapi Belum Terwujud
Selebgram Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan di Polda Riau beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 terus bergulir. Selebgram Hana Hanifah, yang turut terseret dalam kasus ini, telah memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau. Ia menyatakan bersedia mengembalikan uang yang diduga merugikan negara, tetapi hingga kini belum ada dana yang diterima penyidik.

"Kami masih menunggu realisasi pengembalian dana yang dijanjikan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (17/3/2025).

Sejauh ini, pengembalian dana dalam kasus ini telah mencapai Rp19,2 miliar. Sebanyak 242 pegawai, terdiri dari ASN, tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang sebelumnya mereka terima. Dari jumlah tersebut, 176 orang telah melunasi seluruh kewajiban, sementara sisanya masih dalam proses.

Selain menunggu pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga masih menantikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah audit selesai," tambah Ade Kuncoro.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk figur publik seperti Hana Hanifah. Apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru? Semua masih bergantung pada hasil audit dan langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index