iniriau.com, Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang merugikan negara Rp1,4 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (18/3/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini, Syahril Abu Bakar (mantan Ketua PMI Riau periode 2019-2024) dan Rambun Pamenan (mantan Bendahara PMI Riau), didakwa menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa penyimpangan dana terjadi selama periode 2019-2022. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk belanja operasional, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi diduga dikorupsi dengan berbagai modus.
"Audit dari BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 akibat praktik seperti nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan program yang dibuat hanya sebatas laporan," ungkap JPU di persidangan.
Selain itu, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pengurus dan staf PMI Riau justru dipotong atau bahkan tidak disalurkan.
Dalam persidangan, Syahril Abu Bakar sempat mengajukan klarifikasi terkait posisi bendahara yang disebut dalam dakwaan.
"Saya ingin meluruskan, Yang Mulia. Bendahara saya sebenarnya bukan Rambun, tapi Anton," ujar Syahril di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH MH.
Namun, hakim dengan tegas menanggapi, "Silakan buktikan dalam sidang selanjutnya."
Sementara itu, kedua terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, bukan dikorupsi oleh oknum di dalam organisasi.**