iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama KPU Kabupaten Siak gelar sosialisasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 yang memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga menginstruksikan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Untuk memastikan masyarakat memahami proses PSU, KPU Siak telah menyusun serangkaian sosialisasi yang melibatkan pemilih serta unsur Forkopimda Kabupaten Siak. Rangkaian kegiatan ini mencakup sosialisasi di TPS 3 Desa Buantan Besar pada 12–14 Maret 2025, dilanjutkan di TPS 3 Desa Jayapura, serta di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak yang dijadwalkan pada 19–20 Maret 2025.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pemilih dan pemangku kepentingan memahami jadwal serta tata cara PSU. “Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pemilih dan pihak terkait mengetahui waktu dan mekanisme PSU sesuai putusan MK,” ujarnya.
Sementara itu, Dailin Fajri Sormin dalam kegiatan sosialisasi di GOR Jayapura menambahkan bahwa selain jadwal, KPU juga memberikan edukasi tentang prosedur pemungutan suara yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. “Hari ini kami menjelaskan tata cara pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencoblosan yang ditandai dengan mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memilih,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, jajaran Ketua KPU Riau Rusidi Rusidan yang turut menekankan agar para pihak menghindari politik uang. Ia pun berharap imbauan ini di indahkan demi tercapainya pelaksana Pilkada berkualitas termasuk calon kepala dan wakil daerah yang dihasilkan melalui proses pemilihan oleh rakyat.
“Pada 22 Maret 2025, pemilih tetap akan memilih di antara tiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani dan tidak terpengaruh oleh iming-iming uang atau barang,” tegas Rusidi.
Dengan upaya masif yang dilakukan KPU Siak bersama KPU Riau, diharapkan PSU di Kabupaten Siak dapat berlangsung dengan lancar dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Senada dengan itu, komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang juga menjabat sebagai Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Riau, mengapresiasi langkah KPU Siak dalam memberikan sosialisasi langsung kepada pemilih. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memastikan PSU berjalan kondusif.
“Sosialisasi adalah bagian tak terpisahkan dari tahapan PSU. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan PSU berlangsung tertib, aman, dan damai,” paparnya.**