iniriau.com, Pekanbaru – Seorang juru parkir bernama Hendra Jaya (52) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya setelah videonya memaksa pengendara membayar tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan viral di media sosial.
Hendra kedapatan meminta Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat, padahal tarif resmi yang berlaku saat ini hanya Rp2 ribu. Aksinya terjadi di area parkir Toserba Era, Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (19/3/2025) sore.
Video yang memperlihatkan Hendra bersikap kasar kepada pengendara karena menolak membayar tarif lama langsung beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak seorang pengendara mencoba berdebat, tetapi pelaku tetap memaksa.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi segera turun ke lokasi dan menemukan Hendra masih berada di area parkir tersebut.
"Kami tidak ingin praktik seperti ini dibiarkan. Begitu mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan kejadian dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil.
Saat diperiksa di Mapolsek Bukit Raya, Hendra mengaku tetap menarik tarif lama karena belum menerima karcis parkir terbaru dari Dinas Perhubungan. Ia mengklaim bahwa sebelumnya tarif roda empat memang Rp3 ribu, sebelum kebijakan baru dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menurunkannya menjadi Rp2 ribu.
"Dia mengaku belum mendapatkan karcis baru sebagai acuan tarif yang berlaku. Tapi itu bukan alasan untuk tetap menarik tarif lama, apalagi dengan cara memaksa," kata Kompol Syafnil.
Setelah menjalani pemeriksaan, Hendra dipulangkan dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan hal serupa, ia akan diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
"Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke polisi agar bisa ditindak," tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau pengelola tempat usaha untuk lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan indikasi praktik serupa di area mereka.**