Modus COD Berujung Penjara, Pasutri di Pekanbaru Gelapkan 5 Handphone

Modus COD Berujung Penjara, Pasutri di Pekanbaru Gelapkan 5 Handphone
Tersangka penipuan modus beli handphone di PJBO (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Sepasang suami istri di Pekanbaru harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan lima unit handphone melalui modus COD (cash on delivery). Keduanya, TH (38) dan ER (29), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Rabu, 2 April 2025.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan transaksi jual beli online untuk menjalankan aksinya. Mereka berpura-pura menjadi pembeli, lalu mengundang korban ke rumah mereka di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kecamatan Tenayan Raya.

“Biasanya korban diminta datang langsung untuk COD. Setelah handphone diserahkan, salah satu pelaku membawa barang itu ke dalam rumah dengan dalih ingin berdiskusi dengan pasangan. Tapi setelah itu, keduanya justru menghilang,” ungkap Dodi.

Aksi licik mereka terbongkar setelah seorang korban dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melapor ke polisi. Korban awalnya menjual HP Oppo Reno 12 melalui platform PJBO dan bertransaksi langsung di lokasi yang telah ditentukan pelaku.

“Saat itu, korban curiga karena pelaku tidak kembali setelah membawa HP masuk ke dalam. Ketika ditanya ke wanita yang mengaku istri pelaku, ia malah mengelak dan bersikap tak tahu-menahu. Dari situ korban sadar dirinya ditipu,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, keberadaan pasangan tersebut terdeteksi di sebuah hotel di Jalan Sudirman. Mereka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak lima kali selama Maret 2025. Motif utamanya adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup dan karena ketergantungan narkoba.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Pasangan ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Dodi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index