Tertangkap di Chat WhatsApp, Lurah Kampung Baru Terjungkal karena THR

Tertangkap di Chat WhatsApp, Lurah Kampung Baru Terjungkal karena THR
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur wilayahnya. AY, Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, resmi dicopot dari jabatannya setelah mencuat isu permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara ilegal kepada para pedagang kaki lima (PKL).

Kasus ini mencuat ke publik usai beredarnya percakapan WhatsApp yang menampilkan keluhan warga terkait permintaan uang THR secara terang-terangan dari pihak kelurahan kepada para pedagang di bawah Jembatan Leighton I. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 27 Maret lalu, dan dengan cepat viral di media sosial.

Sebagai respons cepat, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui jajarannya, segera menginstruksikan pembebastugasan sementara kepada lurah bersangkutan. Keputusan tersebut ditandatangani secara resmi pada Rabu (9/4) sore.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan pemeriksaan berjalan objektif," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Rabu (9/4/2025).

Inspektorat Kota Pekanbaru telah memanggil dan mulai memeriksa AY. Proses ini akan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menentukan sanksi administratif yang sesuai.

“Kami ingin proses pemeriksaan ini cepat rampung agar bisa segera diambil tindakan lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tambah Masykur.

Kepala BKPSDM Pekanbaru, Irwan Suryadi, turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan awal mengenai kasus ini dan tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.**

 

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index