Aset Mewah Disita, Tersangka Belum Ada, Penyidikan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Seret

Aset Mewah Disita, Tersangka Belum Ada, Penyidikan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Seret
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Proses penyidikan dugaan kasus Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau masih berjalan di tempat. Polda Riau yang menangani kasus ini mengaku terhambat karena audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak kunjung rampung.

Dalam perhitungan awal, penyidik menduga negara mengalami kerugian hingga Rp162 miliar. Namun angka tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum hingga audit resmi dari BPKP diterbitkan.

“Kami sudah masuk tahap pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara di Mabes Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (9/4/2025). Ia menambahkan bahwa seluruh proses masih terus berjalan meskipun terkendala tahapan administratif.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita berbagai aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi. Meski begitu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa aset mencolok yang disita di antaranya adalah satu rumah mewah di Pekanbaru, empat unit apartemen di Batam atas nama Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Ada pula sederet barang mewah seperti tas branded milik seorang tenaga honorer perempuan, sebuah motor gede Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, hingga 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Nama selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifa turut terseret. Ia diperiksa karena diduga menerima aliran dana yang berasal dari skandal ini.

Polda Riau menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini. Setelah audit BPKP diterima, langkah selanjutnya adalah gelar perkara di Mabes Polri untuk menentukan arah proses hukum.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index