Tegas! Kejari Bengkalis Hancurkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Kejahatan

Tegas! Kejari Bengkalis Hancurkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Kejahatan
Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan Kejari Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (10/4/2025) siang. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, dan menjadi sorotan publik.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 56 perkara tindak pidana narkotika, di antaranya sabu seberat 121,17 gram, 63 butir pil ekstasi, dan 31,9 gram ganja. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 9 perkara Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) seperti pencurian, penadahan, dan penggelapan, serta 14 perkara dari kategori Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender dan bahan kimia, kemudian dibakar hingga benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala Kejari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian penting dari langkah preventif terhadap peredaran barang ilegal.

"Kami ingin memastikan tidak ada celah sedikit pun bagi barang bukti untuk kembali ke tangan pelaku kejahatan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas hukum dan melindungi masyarakat," ujarnya.

Pemusnahan ini juga menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan serta meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkotika dan tindak kriminal lainnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index