iniriau.com, Pelalawan – Aksi cepat Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras. Empat pelaku yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat. Salah satunya adalah seorang perempuan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah wisma di Kelurahan Sorek. Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Haryanto Alex Sinaga langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (10/4/2025). Dua pelaku, F (44) dan D (31), diamankan saat meninggalkan lokasi dengan barang bukti sabu.
Hasil interogasi mengarah kepada dua pelaku lain, RS (26) dan MH (21), yang ditemukan duduk santai di sebuah warung di Simpang Bunut. Polisi menemukan satu paket sabu di kantong jaket RS. Kepada petugas, RS mengaku mendapatkan sabu melalui sistem “tempel” — modus di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.
“Modus seperti ini cukup menyulitkan, tapi tidak menghalangi kami untuk mengungkap jaringan di baliknya,” ujar IPTU Haryanto dalam keterangan terpisah, Senin (14/4/2025).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi lebih dari 7 gram sabu, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian memastikan pengusutan tak berhenti pada penangkapan ini. “Kami fokus membongkar pelaku-pelaku yang ada di atasnya. Ini baru permulaan,” tegas IPTU Haryanto.**