iniriau.com, Pekanbaru – Aksi kriminal pencurian sepeda motor di salah satu hotel ternama di Pekanbaru akhirnya menemui titik terang. Dalam waktu singkat, jajaran Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap pelaku utama serta membongkar jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran barang curian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial MH (27), yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX saat menginap di The Hotel Palace, Jalan Kaharudin Nasution, pada 2 April 2025. Motor yang diparkir malam hari hilang keesokan paginya. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur melakukan penyelidikan intensif. Pada 15 April 2025, pelaku utama berinisial Alfin Setia Wiguna alias Alif (21) berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Marpoyan Damai.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Alfin mengaku telah menjual motor curian itu seharga enam juta rupiah," ungkap Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil.
Uang hasil penjualan motor tersebut ditransfer melalui aplikasi DANA ke seorang perantara berinisial AL (37), yang kemudian mendistribusikan sebagian kepada ES (47). Sementara penadah utama, MR (28), menerima langsung sepeda motor curian dari Alfin.
Berbekal pengakuan pelaku, polisi langsung bergerak cepat menangkap ketiga penadah di lokasi berbeda: MR diamankan di Jalan Kasa Gang Punai, AL di Jalan Brigjen Katamso, dan ES di Jalan Karet Gang Kopi.
“Kita amankan ketiganya dalam waktu singkat. Semua sudah mengakui perannya dalam transaksi barang hasil kejahatan,” kata Kompol Syafnil. Ia menambahkan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Sementara Alfin, sebagai pelaku utama pencurian, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membuatnya mendekam di penjara lebih dari lima tahun.
“Ini peringatan bagi siapa pun yang coba bermain dengan barang curian. Kami tidak akan memberi ruang,” tegas Kapolsek.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.**