iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame ilegal yang dinilai merusak estetika kota. Sejumlah tiang yang telah dipotong kini disimpan di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa para pemilik reklame ilegal diberi kesempatan untuk mengambil kembali potongan tiang tersebut. Jika tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, maka tiang-tiang tersebut akan dimusnahkan atau dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tiang reklame yang sudah dipotong, kita letakkan di MPP. Jika tidak ada yang mengambil, kita akan musnahkan atau dilelang," ujar Agung, Selasa (22/4).
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong penataan ulang jalan-jalan protokol di seluruh kota agar lebih tertib dan sedap dipandang.
"Kita ingin kota ini hijau, tertata rapi, dan bersih," lanjut Agung.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah melaksanakan penertiban serupa, khususnya terhadap tiang reklame yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalan protokol.**