Ketua DPRD Inhu Diperiksa Terkait Lahan HGU, Ini Penjelasannya

Ketua DPRD Inhu Diperiksa Terkait Lahan HGU, Ini Penjelasannya
Foto:net

iniriau.com, PEKANBARU - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu P. Sinurat, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Rabu (23/4/2025). Ia hadir di Mapolres Inhu dengan mobil dinas berpelat merah BM 3 B, memantik perhatian publik atas keterlibatannya dalam dugaan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang memanas.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) terkait dugaan pemalsuan dokumen dan transaksi ilegal di lahan HGU milik PT Alam Sari Lestari (ASL), yang berada di Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dan Kasat Reskrim AKP Arthur saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi lengkap terkait pemanggilan tersebut. Sementara Sabtu P. Sinurat mengklarifikasi bahwa kehadirannya semata-mata untuk memberikan keterangan awal dalam proses penyelidikan.

“Ini bagian dari prosedur yang saya hormati. Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Sabtu usai diperiksa penyidik.

Ia juga memastikan bahwa pemanggilan tersebut telah dilakukan sesuai aturan, termasuk memperoleh izin resmi dari Gubernur Riau mengingat posisinya sebagai pejabat publik.

Terkait tudingan penguasaan dan penjualan tanah dalam kawasan HGU, Sabtu membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki lahan di wilayah tersebut.

“Saya tidak pernah punya tanah di sana. Yang saya lakukan adalah menanggapi keluhan masyarakat yang merasa haknya dirampas,” katanya dengan nada serius.

Sabtu mengaku dirinya justru sedang membantu warga yang bersengketa dengan perusahaan, dan tidak menyangka langkah tersebut justru membuatnya dilaporkan.

“Saya tahu risikonya ketika berpihak pada masyarakat. Tapi saya percaya, proses hukum akan menunjukkan kebenaran,” pungkasnya.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index