iniriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana kasus korupsi yang menyeret eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Karmila, akan digelar Selasa (29/4) di PN Pekanbaru.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo, SH MH sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Majelis hakim tersebut adalah Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis Hakim, Adrian Hasiholan, Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis sebagai hakim anggota.
“Majelis hakim yang akan mengadili kasus korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru adalah Delta Tamtama, Adrian Hutagalung dan saya, sendiri," jelas Ketua PN Pekanbaru melalui humasnya Jonson Parancis, Kamis (24/4) di PN Pekanbaru.
Berkas perkara Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru via layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Selasa, (22/4) lalu.
“Perkaranya sudah teregistrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 23 April 2025. Dan jaksa KPK akan melakukan pelimpahan berkas perkara secara fisik pada hari ini, Kamis (22/4). Berkas ketiga tersangka dilimpahkan secara terpisah,” lanjut Jonson menjelaskan.
Trio eks pejabat Pemko Pekanbaru itu akan disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di awal bulan Desember 2025. Pada OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 milyar dari berbagai lokasi yaitu, Rp1 milyar disita saat penangkapan Novin Karmila di Pekanbaru; dan termasuk penyitaan uang Rp1,39 milyar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 milyar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Setelah itu, KPK menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution, dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Uang dengan nominal Rp1 milyar juga disita dari tangan kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha. Uang sebesar Rp 100 juta juga ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, KPK juga turut menemukan uang sebesar Rp200 juta.
Pada 13 Desember 2024, tim penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 1,5 milyar, 60 unit perhiasan mewah, dokumen penting dari 21 lokasi, dan di rumah pribadi serta dilingkungan Pemko Pekanbaru.**