Digerebek Saat Pesta Sabu, Tiga Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

Digerebek Saat Pesta Sabu, Tiga Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi
Tiga tersangka narkoba di Tenayan Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, mendadak dikepung polisi pada Rabu malam (23/4/2025). Di dalam rumah tersebut, tiga pria tak berkutik saat aparat mendapati mereka tengah menikmati narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor Tenayan Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah itu. Kecurigaan warga terbukti dari lokasi, polisi mengamankan tiga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.

“Kami lakukan pemantauan dan langsung bertindak begitu bukti-bukti cukup. Saat pintu digedor, mereka sedang asyik memakai sabu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (26/4/2025).

Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44), dan NR alias Rahman (32). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 21 paket sabu dengan berat sekitar 5,3 gram, serta alat hisap yang digunakan para tersangka.

Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, WS mengaku masih menyimpan sabu lain di rumahnya di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur. Petugas segera melakukan pengembangan dan menemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,5 gram.

“Satu dari mereka bahkan baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Sayangnya, tidak jera,” tambah Dodi.

Polisi juga telah mengantongi identitas seorang bandar sabu berinisial R yang diduga memasok barang haram tersebut. Saat ini, R masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index