iniriau.com, PEKANBARU – Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,82 kilogram dari jaringan internasional. Seorang tersangka berinisial H (33) diamankan dalam operasi tersebut.
Ekspos kasus ini dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo SH MH, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto SIK, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).
Wakapolda menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Para pelaku akan diberikan hukuman setimpal," tegasnya.
Penangkapan H bermula saat tersangka berada di sebuah PO bus di jalan ring road SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (21/4/2025). Tersangka kedapatan membawa paket sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menggunakan speedboat.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, sabu tersebut merupakan kiriman dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka H mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan paket ke pemesan berinisial N. Identitas pemesan sudah kami kantongi dan sedang dikembangkan," ujar Kombes Putu.
Dalam pengungkapan ini, diketahui tersangka membungkus sabu sedemikian rupa hingga menyerupai pakaian, agar dapat lolos dari pemeriksaan saat menyeberang ke Indonesia. Sebelumnya, H juga pernah terlibat penyelundupan sabu dalam jumlah kecil dengan modus serupa, dengan imbalan awal Rp5 juta.
Kerugian akibat peredaran sabu ini ditaksir mencapai Rp12,8 miliar dan diperkirakan membahayakan sekitar 64.134 jiwa.
Saat ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.**