iniriau.com, PEKANBARU — Seorang pemuda asal Rokan Hulu (Rohul), Pandri (29), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mencuri kalung emas di Toko Emas Nirwana, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (27/04/2025) siang.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, mengungkapkan aksi nekat tersebut dilakukan pelaku lantaran kehabisan uang saat berada di Pekanbaru. "Pelaku mengaku kehabisan ongkos untuk pulang kampung, sehingga timbul niat buruk itu," jelas Kompol Jorminal, Senin (28/04/2025).
Diketahui, sebelum beraksi, Pandri berpura-pura menjadi pembeli yang tengah memilih-milih perhiasan. Namun saat ditunjukkan gelang emas, pelaku malah merampas dan berusaha kabur membawa sebuah kalung emas seberat 5 gram yang ditaksir hampir Rp10 juta.
Aksi Pandri yang spontan itu sontak membuat pemilik toko berteriak keras, memancing perhatian warga sekitar. Seorang teman pemilik toko berhasil menghadang dan menangkap pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke patroli Polsek Sukajadi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
"Pelaku sempat mencoba kabur, tapi berhasil diamankan warga berkat kesigapan mereka," tambah Kapolsek.
Kini, Pandri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut.**