iniriau.com, Pekanbaru — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional salah satu perusahaan di Komplek Pergudangan Jalan SM Amin, Arengka II, Air Hitam, Jum’at (25/4/2025). Pihaknya menemukan praktik tidak terpuji penahanan ijazah para mantan pekerja.
Dalam sidaknya, Agung menerima laporan bahwa pihak perusahaan, yang bergerak di bidang pakaian itu masih menyimpan ijazah lima orang mantan karyawan. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
"Dokumen seperti ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh ditahan siapa pun," ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025). Ia menilai, alasan menahan ijazah untuk mencegah pekerja kabur merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Agung juga mengkritisi sikap arogan salah satu perwakilan perusahaan. "Ada yang bilang ke saya, 'Pak, ini Indonesia beda dengan tempat lain.' Ucapan seperti itu merendahkan bangsa kita sendiri. Saya langsung putuskan untuk tutup," tegasnya.
Selain menyegel tempat usaha, Agung memastikan akan memeriksa seluruh perizinan perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administratif, penutupan permanen menjadi opsi yang tak terelakkan.
Tak hanya itu, Agung mengingatkan semua pelaku usaha di Pekanbaru agar tidak mengulangi tindakan serupa. "Kalau masih berani menahan dokumen pribadi pekerja, izinnya akan saya cabut tanpa toleransi," tandasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menegakkan perlindungan hak pekerja di wilayahnya.**