Risnandar Cs Hadapi Sidang Perdana, Modus Korupsi Terkuak di Pengadilan

Risnandar Cs Hadapi Sidang Perdana, Modus Korupsi Terkuak di Pengadilan
Risnandar Mahiwa Cs saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Tiga mantan pejabat penting Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Mereka adalah Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota), Indra Pomi Nasution (mantan Sekretaris Daerah), dan Novia Karmila (mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama ini berlangsung terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan penggelembungan anggaran dan pencairan dana fiktif dalam penggunaan APBD Perubahan tahun 2024.

"Sidang atas nama Risnandar Mahiwa, Novia Karmila, dan Indra Pomi Nasution resmi kami buka untuk umum," kata Delta Tamtama membuka persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga mengatur aliran dana untuk kebutuhan pribadi dengan menyamarkan sebagai biaya operasional pemerintahan. Modus ini, menurut JPU, dirancang secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024. Dari OTT itu, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp6,8 miliar, serta menyita berbagai barang bukti tambahan seperti perhiasan mewah dan dokumen penting dari 21 lokasi berbeda.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi dari penyidik KPK dan beberapa pejabat aktif maupun nonaktif Pemerintah Kota Pekanbaru.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index