Di Persidangan, Risnandar Mahiwa Akui Kesalahan dan Menyesali Perbuatan

Di Persidangan, Risnandar Mahiwa Akui Kesalahan dan Menyesali Perbuatan
Risnandar Mahiwa Cs saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru Novin Karmila digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, (29/4/25).

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan di borgol. Saat disapa awak media keduanya hanya melemparkan senyum tipis.

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo menjelaskan, persidangan ketiga pejabat teras Pemko Pekanbaru itu Risnandar akan dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Adrian Hasiholan, Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis sebagai hakim anggota.

Saat Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan dakwaan gratifikasi ketiga terdakwa, sejumlah nama Kepala Dinas aktif dan non aktif di lingkungan Pemko Pekanbaru juga ikut terseret dalam kasus gratifikasi penggelembungan dana APBD dan APBD Perubahan 2024 Pemko Pekanbaru.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjiono itu, ketiga terdakwa, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah merugikan negara. Ketiga terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pendamping hukum Indra Pomi Nasution, Elva Nora tidak banyak berkomentar saat ditanya awak media usai sidang perdana kasus korupsi PJ Walikota Pekanbaru ini.

"Tadi kan sudah dengar sendiri di persidangan, dakwaan-dakwaan terhadap terdakwa. Kita tidak mengajukan eksepsi dan mereka sudah mengakui kesalahannya. Doakan saja persidangannya lancar," tukas Eva Nora sambil meninggalkan PN Pekanbaru.

Hal senada juga disampaikan Pendamping hukum Novin Karmila, Alhendri. Ia menuturkan sedikit kurang puas dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Ada akumulasi dakwaan tadi ketika membaca dakwaan, tapi kita lihat nanti dipersidangan dengan saksi-saksi. Mudah-mudahan lancar," pungkas pengacara yang sempat menggeluti dunia jurnalistik itu, Selasa siang.

Sidang kasus korupsi mantan pejabat Pemko Pekanbaru ini akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index