Pengamat: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

Pengamat: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
Pengamat Hukum Riau Erdiansyah (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Kasus Gratifikasi eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa kemungkinan besar akan memunculkan tersangka baru. Kasus yang juga menyeret mantan Sekda Indra Pomi ini, menyita perhatian publik karena Jaksa Penuntut Umum menyebutkan sejumlah nama kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terlibat dalam pemberian gratifikasi.

Pengamat Hukum  Universitas Riau, Erdiansyah mengatakan, semua yang terlibat dalam kasus ini akan mendapat ganjaran yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi pasal 5 ayat 1 dan ayat 2., ada yang memberi dan ada yang menerima, ya sama-sama kena sanksi pidana semuanya. Itu faktanya, dan yang pasti ketiga eks pejabat tersebut tidak mau terseret sendiri di kasus suap tersebut," jelas Erdiansyah saat diwawancara iniriau.com, Kamis (1/5) melalui telepon selulernya.

Erdiansyah mengatakan kasus ini akan semakin menarik karena gratifikasi ini melibatkan para pejabat Pemko Pekanbaru aktif. Itu terungkap saat JPU membacakan dakwaannya pada sidang perdana Selasa lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Semuanya kembali ke penyidik KPK yang akan mengembangkan kasus ini. Bisa jadi akan ada tersangkabaru. Alasannya tidak ada yang mau terjebak sendiri di kasus ini. Apa lagi JPU dalam dakwaannya memyebut sejumlah yang diduga memberi suap pada Ridnandar, Indra Pomi dan Novi.

"Kita lihat saja nanti di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan, dan pengembangan oleh penyidik KPK selanjutnya," tutupnya singkat mengakhiri wawancara, Kamis siang.

Lanjutan sidang saksi kasus gratifikasi eks pejabat teras Pemko Pekanbaru akan digelar, Selasa (6/5) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang perdana, Risnandar Mahiwa menerima uang gratifikasi dari sejumlah Kepala Dinas Pemko Pekanbaru dengan nominal Rp 906 juta. Sementara itu Indra Pomi Nasution menerima gratifikasi  sebesar  Rp2, 215 milyar, dan Novin Karmila Rp 300 juta.*

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index