Pemko Pekanbaru Ambil Sikap Tegas, Segel RSD Madani Dibuka, Kasus Dibawa ke Ranah Hukum

Pemko Pekanbaru Ambil Sikap Tegas,  Segel RSD Madani Dibuka, Kasus Dibawa ke Ranah Hukum
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar buka segel RSD Madani (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bergerak cepat menyikapi penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh sejumlah kontraktor, Rabu (7/5). Aksi sepihak ini langsung ditanggapi tegas oleh Markarius yang turun langsung ke lokasi dan membuka kembali segel yang menutup fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

"Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pertolongan. Tidak pantas dijadikan objek tekanan seperti ini," ujar Markarius saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tindakan penyegelan terhadap fasilitas publik adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, langkah sepihak ini mencoreng semangat pelayanan kepada masyarakat dan akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Kalau ada tuntutan, sampaikan dengan cara yang benar. Bukan main segel begitu saja. Ini bukan pasar, ini rumah sakit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Markarius memastikan bahwa Pemko Pekanbaru akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena menyangkut gangguan terhadap fasilitas negara yang melayani kepentingan umum.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, mengungkapkan hasil pengecekan internal terhadap proyek yang diklaim oleh para kontraktor. Dari pemeriksaan yang dilakukan, proyek tersebut ternyata tidak memiliki kontrak resmi dengan pemerintah kota.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada dasar hukum atau administrasi yang sah terkait pekerjaan itu,” jelas Zulhemi yang akrab disapa Ami.

Ia juga mengungkap bahwa proyek yang disengketakan itu diduga merupakan inisiatif pribadi dari mantan Direktur RSD Madani, Naldo, yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penipuan proyek.

“Ini murni relasi personal, bukan tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau kami paksakan membayar tanpa dasar hukum, justru akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Pemko Pekanbaru menegaskan akan tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan mengabulkan tuntutan pembayaran tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index