Ayah Tiri di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Ayah Tiri di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
SA tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Seorang pria berinisial SA ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di sebuah warung pecel lele di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, NN, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Korban, yang masih di bawah umur, mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

"Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki Desa Tabing, di mana pelaku meremas bagian sensitif tubuh korban. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa saat korban sedang mandi," jelas AKP Gian, Selasa (13/5/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di Desa Tanjung. Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar beserta barang bukti berupa hasil visum et repertum, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index