DPD RI Jemput Dua PMI Bermasalah, Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran

DPD RI Jemput Dua PMI Bermasalah, Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran
Penjemputan terhadap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) yang dipulangkan dari Istanbul (foto: istimewa)

iniriau.com, TANGERANG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, melakukan penjemputan terhadap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) yang dipulangkan dari Istanbul, Turki. Penjemputan dilaksanakan pada Rabu sore (14/5) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kedua PMI tersebut berasal dari Indramayu, Jawa Barat dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Mereka terpaksa dipulangkan karena menghadapi sejumlah permasalahan serius di negara penempatan, termasuk tidak memiliki dokumen resmi, kurangnya keterampilan kerja, tidak menguasai bahasa asing, serta ketidakmampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan budaya setempat.

Langkah penjemputan ini merupakan bentuk konkret pengawalan dan perhatian terhadap perlindungan warga negara, khususnya para PMI, serta implementasi tugas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Agita Nurfianti menyampaikan bahwa setelah menerima informasi mengenai keberadaan PMI ilegal asal Jawa Barat, ia segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memfasilitasi proses pemulangan. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan serah terima dan pengantaran PMI tersebut ke keluarga masing-masing.

Dalam pernyataannya, Agita menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi para PMI non-prosedural yang berangkat melalui agensi ilegal tanpa kesiapan yang memadai, baik secara fisik, mental, maupun kompetensi. Ia menegaskan bahwa perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan dan pelatihan pra-penempatan.

“Kita tidak boleh membiarkan warga kita berangkat ke luar negeri secara ilegal tanpa bekal yang cukup. Ini bukan hanya soal citra bangsa, tetapi juga menyangkut keselamatan dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Agita.

Ia juga menyerukan tindakan tegas terhadap agensi ilegal dan meminta para PMI yang telah kembali untuk berbagi pengalaman mereka demi mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Menurutnya, keberangkatan secara legal melalui agensi resmi memberikan perlindungan yang jauh lebih baik, termasuk pelatihan, pembekalan, dan pendampingan yang sesuai.

Kegiatan penjemputan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Anggota DPD RI Komite III dari NTB Evi Apita Maya, serta perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, BP3MI, dan Kantor DPD Jabar di Bandung.

Agita berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia berkomitmen untuk terus mengawal isu pelindungan PMI di tingkat nasional dan mendorong kolaborasi lintas lembaga demi mewujudkan pengiriman tenaga kerja yang legal, aman, dan bermartabat.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index