iniriau.com, Pekanbaru — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan langkah tegas menyusul penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Penjabat (Pj) Walikota Risnandar Mahiwa. Empat pejabat eselon II yang menduduki posisi penting di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibebastugaskan sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan internal.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, pada Minggu (25/5). Menurutnya, keputusan ini bertujuan agar proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat berjalan tanpa hambatan.
“Ketika proses pemeriksaan berlangsung, tentu kita ingin suasana yang kondusif. Untuk itu, pimpinan mengambil langkah pencegahan dengan mengganti sementara pejabat yang terlibat dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun empat OPD yang terdampak yakni Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebagai pengisi kekosongan, Pemko telah menunjuk sejumlah Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya Martin Manoluk (Plh Kepala Dinas Perkim), Sunarko (Plh Kepala Dinas Perhubungan), Firmansyah Eka Putra (Plh Kepala BPKAD),Suryana (Plh Kepala Dinas PUPR),Tengku Deni Muharpan (Plh Kepala Bapenda), Firman Hadi (Plt Kabag Umum) dan Deni Hidayat (Plt Kadiskominfo)
Irwan menegaskan bahwa status para pejabat yang dibebastugaskan tetap aktif sebagai ASN, dan mereka masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan pencopotan tetap, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Ia menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan bagian dari keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi.
“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Semoga ini menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh di internal pemerintahan,” ucap Agung, Sabtu (24/5).
Pemko juga membuka kemungkinan adanya penambahan nama pejabat lain yang akan diperiksa, tergantung hasil investigasi lanjutan dari tim Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).**