iniriau.com, INHU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus asmara virtual atau love scamming yang melibatkan seorang pemuda lokal sebagai pelaku.
Dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025), polisi mengungkap bahwa seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, ditetapkan sebagai tersangka setelah memeras seorang perempuan muda berinisial D (22) dengan memanfaatkan hubungan asmara daring.
"Modusnya memanfaatkan rasa percaya dan bujuk rayu di media sosial. Setelah korban terjebak, pelaku mulai menekan dengan ancaman menyebar foto pribadi," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur.
Hubungan antara pelaku dan korban bermula pada tahun 2023, ketika keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook. Terjalin komunikasi intens yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara virtual. Namun, hubungan itu berakhir pada Desember 2024.
Setelah putus, pelaku mulai melakukan pemerasan. Ia menciptakan akun palsu bernama “AA” dan menghubungi korban, mengaku menemukan ponsel berisi foto dan video intim korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak mengirim uang.
"Korban sempat percaya karena pelaku juga menggunakan nomor pribadinya dan berdalih punya cara menghapus data dari jarak jauh. Uang pun dikirim berkali-kali, hingga totalnya mencapai Rp12 juta," jelas Arthur.
Aksi pelaku berakhir saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi undercover pada Jumat (14/6/2025). Pelaku ditangkap saat akan menerima uang dari korban di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida.
"Pelaku kami tangkap di lokasi penyerahan uang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp2,5 juta," terang Ps. Kanit Pidum, Aiptu S. Nazara.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa akun palsu dan rekening digital yang digunakan pelaku terhubung dengan akun judi online miliknya. Ia juga mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merancang pemerasan dengan identitas palsu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi virtual.
"Jangan mudah percaya pada hubungan maya. Jangan sekali-kali mengirim foto pribadi ke orang yang belum benar-benar dikenal. Ini bisa menjadi alat kejahatan," tegasnya.
Pasal 27B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.**