Presiden Prabowo Beri Hadiah bagi Justice Collaborator Perkara Pidana

Presiden Prabowo Beri Hadiah bagi Justice Collaborator Perkara Pidana
Ilustrasi -net

iniriau.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Aturan ini ditujukan untuk mendorong peran aktif para tersangka, terdakwa, maupun narapidana dalam mengungkap tindak pidana melalui mekanisme justice collaborator.

PP yang ditandatangani pada 8 Mei 2025 ini mulai menjadi sorotan publik usai disampaikan ke media pada Kamis (26/6/2025).

“Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” demikian bunyi Pasal 2 PP 24/2025.

Dua Jenis Penghargaan untuk Justice Collaborator

Dalam Pasal 4 disebutkan, penghargaan yang dapat diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama meliputi. Keringanan penjatuhan pidana, atau Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila saksi pelaku berstatus narapidana.

Tak hanya itu, saksi pelaku juga akan mendapatkan penanganan khusus demi perlindungan dan kenyamanan selama proses hukum berlangsung, termasuk:

Penempatan terpisah dari pelaku utama. Pemisahan berkas perkara. Kesempatan memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa utama di pengadilan.

“Tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya,” bunyi salah satu poin di Pasal 4 ayat (2).

Prosedur Permohonan Penanganan Khusus

Sesuai Pasal 5, permohonan status justice collaborator dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya kepada, Penyidik yang sedang memeriksa perkara. Penuntut umum, atau Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membuka ruang keadilan yang berpihak pada kebenaran dan keterbukaan. Saksi pelaku yang berani mengungkap kejahatan kini mendapatkan jaminan perlindungan dan penghargaan hukum.**

 

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index