iniriau.com, Dumai – Upaya pemberangkatan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan BP3MI Riau bersama aparat kepolisian. Operasi dilakukan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa (9/9/2025), dan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengatakan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi lintas lembaga.
“Kami menerima laporan adanya pergerakan calon PMI melalui jalur tidak resmi. Setelah ditindaklanjuti, terbukti ada upaya pengiriman ke Malaysia dan satu pelaku berhasil kami tangkap,” jelas Fanny, Sabtu (13/9/2025).
Petugas menghentikan sebuah minibus Daihatsu Terios putih yang dicurigai membawa calon PMI di Jalan Raya Lubuk Gaung. Sopirnya, Budi Rahayu (36), warga Kampar, mengaku dibayar untuk mengantarkan para korban hingga titik penjemputan. Dari hasil pemeriksaan, ia diduga bagian dari jaringan penempatan ilegal yang kini tengah ditelusuri aparat.
Para korban terdiri dari enam pria dan satu perempuan asal Aceh Barat serta Aceh Barat Daya, ditambah seorang pria warga Bangladesh berusia 26 tahun. Mereka kini sudah diamankan. PMI asal Aceh dititipkan di P4MI Dumai untuk dipulangkan, sementara WNA Bangladesh diserahkan ke Imigrasi Dumai.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu. Budi Rahayu dijerat UU Perlindungan PMI dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fanny menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi jadi korban rayuan sindikat. Penempatan resmi selalu terbuka, dan itu cara yang paling aman bagi pekerja migran,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.**