iniriau.com, SIAK – Jagat maya di Siak diramaikan isu dua perusahaan konstruksi menggarap proyek pemerintah dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disebut sudah kedaluwarsa. Kabar tersebut langsung dibantah Dinas PUPR Siak.
Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Siak, Amir Faizal, ST, memastikan SBU milik CV. Bumi Siak Lestari dan PT. Puri Ayyuna Selaras masih aktif. “Itu murni hoaks. SBU dua perusahaan itu sah dan berlaku,” tegas Amir, Jumat (19/9/2025).
Isu ini mencuat seiring sorotan terhadap dua proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, masing-masing di Kampung Bunga Raya dan Kampung Jaya Pura. CV. Bumi Siak Lestari mengerjakan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Bunga Raya, sementara PT. Puri Ayyuna Selaras menangani proyek serupa di Jaya Pura.
Amir menjelaskan, pengecekan dokumen tender dan data LPJK membuktikan kedua perusahaan sudah memperpanjang SBU sebelum ikut lelang. Bahkan masa berlaku sertifikat mereka masih hingga 18 Mei 2028.
“Masyarakat jangan gampang percaya informasi anonim yang beredar di media sosial. Semua ada datanya dan bisa dicek langsung di situs resmi LPJK,” ujarnya.**