iniriau.com, PEKANBARU – KPU Provinsi Riau menggelar Bimtek dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Riau dan diikuti secara hybrid oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Riau, Rabu (10/11/12/2025).
Anggota KPU Riau Nahrawi menegaskan bahwa PAW merupakan bagian penting dari pelayanan KPU karena berkaitan dengan keberlanjutan fungsi representasi publik di DPRD.
“PKPU 3/2025 memberikan kejelasan langkah agar setiap proses PAW berjalan tertib, seragam, dan akuntabel,” ujarnya.
Peserta menerima materi mengenai alur PAW, kelengkapan administrasi, serta pendalaman aplikasi SIMPAW. KPU Riau berharap kegiatan ini menyamakan pemahaman teknis dan meningkatkan kesiapan jajaran KPU dalam memproses PAW secara tepat dan sesuai ketentuan.**
