Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Ilustrasi iStock

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat aturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah sebagai upaya meningkatkan fokus belajar dan kedisiplinan siswa. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 yang berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau.

“Dalam edaran ini, siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone di sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” kata Erisman Yahya, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif serta meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan. Sekolah juga diwajibkan menyediakan tempat penitipan handphone, menunjuk kontak darurat bagi orang tua, dan mensosialisasikan aturan kepada wali murid.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyiapkan Surat Edaran serupa untuk diterapkan pada jenjang pendidikan menengah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menyebut draf edaran sudah disusun dan akan segera diberlakukan.

“Kami menyiapkan edaran agar penggunaan handphone oleh pelajar lebih terkontrol, baik di sekolah maupun di rumah,” ujar Syafrian.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau, dan Kementerian Agama. Peran aktif orang tua juga dinilai penting dalam mengawasi penggunaan handphone anak di luar sekolah. “Pengawasan tidak hanya di sekolah, tapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” pungkasnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index