iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran.
SF Hariyanto menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Karena itu, ASN di lingkungan Pemprov Riau diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik atau keperluan pribadi lainnya.
“Kami sudah menerbitkan surat yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” ujarnya, Minggu (15/3/2026). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, kendaraan dinas operasional tetap dapat digunakan, namun hanya untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan kegiatan resmi organisasi perangkat daerah (OPD). Penggunaannya pun harus melalui izin atau persetujuan gubernur yang disampaikan melalui kepala OPD masing-masing.
Selain itu, kepala perangkat daerah sebagai pengguna barang diminta memastikan pengawasan serta keamanan kendaraan dinas yang berada di instansi masing-masing. Pemprov Riau juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
Jika terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran, maka ASN yang bersangkutan beserta kepala perangkat daerah terkait akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.**