Pemprov Riau Berlakukan WFA bagi ASN saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Pemprov Riau Berlakukan WFA bagi ASN saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Ilustrasi ASN Pemprov Riau (foto:mcr)

iniriau.com, PEKANBARU – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagian pekerja swasta. Skema kerja fleksibel ini dimaksudkan untuk membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta ketentuan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Penerapannya dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Maret 2026 menjelang puncak arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 saat periode arus balik.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa kebijakan WFA juga akan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan pengaturan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, setiap OPD diminta mengatur pembagian jadwal pegawai yang bekerja dari mana saja agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. ASN yang mendapatkan jadwal WFA saat arus mudik nantinya diwajibkan kembali bekerja di kantor pada periode arus balik, begitu pula sebaliknya.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan WFA. ASN bisa bekerja dari lokasi mana saja, tetapi pembagiannya diatur oleh masing-masing OPD,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu, terutama layanan administrasi pemerintahan, fasilitas kesehatan, serta pelayanan di unit pelaksana teknis.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, rangkaian libur Idulfitri dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang merupakan cuti bersama sekaligus Hari Suci Nyepi.

Selanjutnya, cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, sedangkan 21–22 Maret 2026 menjadi hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Perlu diketahui, kebijakan WFA ini bukan merupakan tambahan hari libur. Pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas secara produktif dan ketentuan tersebut juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index