iniriau.com, PEKANBARU – Aksi penebangan pohon pelindung tanpa izin terjadi di sekitar Hotel Aryaduta tepatnya di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Sedikitnya lima batang pohon dipotong pada bagian dahan oleh seorang warga setempat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil ke kantor untuk klarifikasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan kita proses sesuai aturan,” ujar Reza, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Imam Ghazali. Ia mengaku menebang pohon karena merasa khawatir dengan kondisi pohon yang sudah rimbun dan tinggi, sehingga dianggap berpotensi membahayakan saat hujan disertai angin kencang.
Meski begitu, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar karena dilakukan tanpa izin resmi dari DLHK.
Sebagai sanksi, DLHK mewajibkan Imam untuk mengganti pohon yang ditebang dengan menanam 30 batang pohon jenis mahoni dengan tinggi sekitar dua meter. Selain itu, ia juga diwajibkan merawat pohon tersebut hingga tumbuh, serta mengganti kembali jika ada yang mati.
“Pelaku juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Reza.
Reza menegaskan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru, penebangan pohon tidak diperbolehkan, baik di jalan protokol maupun lingkungan permukiman tanpa izin resmi. Jika pelaku tidak kooperatif, sanksi pidana dapat diberlakukan. Sementara itu, pihak kepolisian juga turut melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk pendalaman dari sisi hukum.
DLHK mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait demi menjaga kelestarian lingkungan kota.**