Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau, Masyarakat Ramai ke Samsat Selatan Pekanbaru

Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau, Masyarakat Ramai ke Samsat Selatan Pekanbaru
Warga Datangai Samsat Urus Pemutihan Kendaraan

Pekanbaru, iniriau.com-Hari pertama penerapan pemutihan denda pajak kendaraan Senin (22/10/2018) mendapat respon dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah masyarakat yang sudah terlihat ramai di kantor Samsat Selatan Pekanbaru.

"Ada Pemutihan makanya dari pagi sudah datang, takut anti, "ujar Wenri seorang warga.

Memang belum kelihatan membludak namun sudah ada peningkatan jumlah dari hari biasanya, pelayanan sendiri masih berlangsung normal tanpa ada penambahan loket pelayanan.

" Jumlahnya memang ada peningkatan dari biasanya, dan ini diperkirakan juga akan meningkat jumlah pengunjung, "ujar Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi Riau akan mulai lakukan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak hari ini Senin (22/10) dan akan berlangsung hingga 30 November 2018. Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan ini sudah bisa mulai hari ini.

"Silahkan datang ke kantor Samsat dan seluruh UPT Bapenda di Riau, pelayanan mulai dilakukan hari ini, "ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra.

Pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan Penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan baik itu yang menunggak satu tahun bahkan diatas 10 tahun juga bisa.

Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan, sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri. Namun ini hanya bagi kendaraan Penunggak pajak yang jatuh temponya dibawah 31 Maret 2018.


Wahib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

"Setelah dimasukkan nomor polisi, maka akan muncul estimasi besaran pajak kendaraan. Klik angka yang muncul, lalu akan terlihat detail. Mulai pajak pokok, denda, SWDK (sumbangan wajib dana kecelakaan). Ingat, ini hanya estimasi," ujar Ispan.

Pembayaran pajak kendaraan ini pun bisa dilakukan di 33 kantor pelayanan Samsat yang ada di Riau. Ini terdiri dari 20 unit pelayanan terpadu (UPT) dan 13 unit pelayanan (UP) di Riau. "Itu tersebar di seluruh Riau," kata Ispan. (irc/tpc)

Berita Lainnya

Index