iniriau.com, PEKANBARU – Upaya memperkuat regulasi perlindungan perempuan di daerah terus dimatangkan oleh DPRD Provinsi Riau. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif daerah ini melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (10/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, bersama sejumlah anggota yakni Ma’mun Solikhin, Edi Basri, Ginda Burnama, Manahara Napitupulu, serta Abdullah. Turut serta dalam rombongan, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau dan Organisasi Perangkat Daerah terkait yang menangani isu perempuan dan perlindungan anak.

Konsultasi ini difokuskan untuk memperdalam pemahaman terhadap landasan hukum, penyusunan materi muatan, hingga sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Hal ini dinilai penting agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan yang tengah disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sunaryo menegaskan, ranperda tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum yang komprehensif untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan di Provinsi Riau. Mulai dari keterbatasan akses terhadap pembangunan, hingga ancaman kekerasan dan diskriminasi.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan strategis dalam memastikan perempuan mendapatkan ruang yang setara dalam pembangunan serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan,” ujar Sunaryo.

Ia menambahkan, dalam proses penyusunannya, Bapemperda tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif, tetapi juga memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Oleh karena itu, pembahasan turut mencakup kebutuhan akan aturan turunan yang bersifat teknis.

“Regulasi yang baik harus bisa dijalankan. Karena itu, kami juga menyoroti pentingnya peraturan pelaksana agar ranperda ini nantinya tidak berhenti sebagai teks, tetapi benar-benar memberi dampak nyata,” jelasnya.
Dalam sesi konsultasi, sejumlah masukan dari pihak Kementerian Dalam Negeri menjadi perhatian, terutama terkait harmonisasi kebijakan, kejelasan indikator perlindungan, serta mekanisme pengawasan dalam implementasi perda ke depan.

Selain itu, Bapemperda juga menggali referensi dari daerah lain yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, sebagai bahan perbandingan untuk memperkaya substansi ranperda yang sedang disusun.
Sunaryo menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang kuat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan ranperda ini selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan perempuan di Riau,” tegasnya.

Melalui konsultasi ini, diharapkan seluruh aspek, baik dari sisi legalitas maupun teknis, dapat dirumuskan secara matang. Dengan begitu, ketika nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, kebijakan tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif serta mendorong peningkatan kualitas hidup perempuan di Provinsi Riau.**