iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Dalam persidangan, saksi Ferry Yunanda mengungkapkan bahwa dirinya memang beberapa kali bertemu dengan Abdul Wahid, baik dalam rapat kedinasan, kegiatan olahraga, maupun di kediaman pribadi terdakwa.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, Ferry mengatakan pertemuannya dengan Abdul Wahid lebih banyak terjadi dalam forum resmi pemerintahan.
“Pernah bertemu di rapat, pernah juga di lapangan bola, dan pernah di kediaman beliau saat rapat,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Ferry menyebut, pertemuan di lapangan bola hanya terjadi satu kali. Sementara pertemuan lainnya berlangsung dalam berbagai agenda kedinasan. Ia juga mengaku pernah menghadiri rapat di rumah Abdul Wahid sebelum Juni 2025.
Namun demikian, Ferry menegaskan bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut, Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang kepada para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.
“Pak Abdul Wahid tidak pernah meminta kepada saya untuk mengumpulkan uang dari para kepala UPT,” tegas Ferry.
Ia juga memastikan tidak pernah mendapat ancaman ataupun tekanan langsung dari Abdul Wahid terkait pengumpulan dana tersebut.
“Pak Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan itu kepada saya, dan tidak pernah mengancam saya,” katanya.
Dalam keterangannya, Ferry menjelaskan bahwa seluruh instruksi terkait pengumpulan uang berasal dari atasannya di Dinas PUPR Riau, yakni Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan.
“Yang memerintahkan saya adalah Kepala Dinas,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan tetap menjalankan perintah tersebut, Ferry mengaku merasa takut terhadap atasannya. Ia khawatir akan dimutasi ke daerah terpencil apabila tidak mematuhi instruksi.
“Karena saya takut dimutasi. Saya khawatir dipindahkan ke daerah yang jauh dari tempat tinggal saya,” ungkap Ferry.
Meski demikian, Ferry secara tegas mengakui bahwa tindakan mengumpulkan uang dari para kepala UPT merupakan perbuatan yang tidak benar.
“Tidak benar,” jawab Ferry saat ditanya apakah tindakan pengumpulan uang tersebut merupakan tindakan yang benar.
Selain itu, Ferry juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, ataupun menerima secara langsung uang yang dikumpulkannya dari para kepala UPT.
“Secara langsung saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Pak Abdul Wahid,” katanya.
Ferry juga menyatakan tidak pernah melaporkan kepada Abdul Wahid mengenai penyerahan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain, termasuk Hendra Lesmana, Mardoni Ikram, Purnama Irwansyah, maupun Iwan Pansa.
Dalam persidangan, ia kembali menekankan bahwa seluruh penyaluran uang tersebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas, bukan atas instruksi Abdul Wahid.
“Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan saya secara langsung untuk menyerahkan uang kepada siapa pun,” tegas Ferry.
Keterangan Ferry menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, terkait pembuktian ada atau tidaknya perintah langsung dari Abdul Wahid dalam dugaan praktik pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.**